Rabu, 31 Maret 2010

BOBROKNYA MORAL PEJABAT DAN PENEGAK HUKUM DI INDONESIA


Selama ini masyarakat sudah mengerti tentang makelar kasus tetapi tidak ada yang berani membongkar sebagai mana yang di beberkan oleh Susno duadji.

Keterlibatan perwira tinggi mabes Polri sebagai makelar kasus (Markus) dalam penyidikan pajak senilai Rp 24 miliar sebagaimana dikatakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji adalah bukti bobroknya moral penegak hukum saat ini. Walaupun yang di beberkan oleh Susno hanya sebagian kecil dari markus2 yang ada sekarang. Itu baru yang di Jakarta, belum Markus-markus yang ada di luar Jakarta, Oh lebih banyak lagi. 


(markus internal polri) sudah mengakar mulai jaman orde baru, dan dinikmati oleh kalangan atas sampai bawah. Pernyataan  Susno yang mengatakan Markus di Mabes Polri ruangannya sebelah ruangan Kapolri  pertanda dekatnya hubungan markus dengan petinggi penegak hukum. Kata Edward, Polri sudah membuat daftar nama-nama yang terindikasi sebagai Markus. Kenapa baru sekarang nama itu diberitahu. 

Bahkan Kabareskrim sendiri sudah memberikan peringatan langsung kepada mereka agar menghentikan kegiatannya. Kenapa baru sekarang 

Apa yang dilakukan Susno, setidaknya mengetahui dan menjadikan keterangannya sebagai upaya pemberantasan markus di tubuh Polri. dan patut didukung.“Karena kita sudah commit untuk memberantas markus ini.  

Terkait motif Susno membeberkan pernyataannya, adalah semata-mata menegakkan kebenaran.  Tujuan beliau baik untuk bisa membantu dan mempercepat upaya dalam rangka memberantas markus tentunya sangat harus dihargai. 

Sehingga kedepannya kita tidak perlu namanya penyidik independen, KPK, dan lembaga independen lainnya, andaisaja aparat, pejabat penegak hukum itu jujur, amanah, bisa dipercaya, punya dedikasi tinggi, pekerja keras, bukan berorientasi uang, pengayom bukan pencari kesalahan orang yang ujung2 nya minta duit. Insya Allah .

Tapi untuk 10 tahun kedepan masih susah menatanya,  karna sudah kadung bejatnya moral hukum di indonesia ini, wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar