Akhir-akhir ini kok kawin siri dan poligami marak banget to, nge-trend gitu lho kayaknya. Nggak politisi, nggak artis, nggak pengusaha, nggak ulama, nggak orang biasa, kok sekarang banyak yang melakukan kawin siri. Bahkan ada yang malah mau membawa perkara ke pengadilan karena satu pihak merasa tidak melakukan kawin siri sedangkan pihak yang lain mengakui melakukan perkawinan tersebut.
Alasannya sih macam-macam, ada yang nggak pengin berzinah, ada yang pengin mengenal dulu pasangannya sebelum menikah resmi tercatat dalam dokumen negara dll.
Ini mengingatkanku dengan cerita seorang Beliau bercerita gini:
Ada seorang perempuan Indonesia menikah dengan seorang asing dengan cara kawin siri. Yang menikahkan adalah ayah pihak perempuan. Seperti layaknya perkawinan siri, tentu saja ada saksi. Yang jadi saksi waktu itu ulama juga. Setelah menikah, suami meninggalkan istrinya pulang ke negaranya untuk sementara. Dia menitipkan perusahaannya untuk di-manage istrinya sementara dia pulang ke negaranya. Kebetulan memang suaminya ini punya perusahaan di Indonesia. Istrinya melakukan apa yang diminta oleh suaminya. Aku bisa membayangkan, pasti sang istri berusaha me-manage sebaik-baiknya sesuai kemampuan dia.
Setelah beberapa lama, si suami balik lagi ke Indonesia. Apa yang terjadi? Si suami mengambil alih semua tetek bengek perusahaan tapi dia tidak mau mengakui perkawinan siri dengan istrinya ini. Alasannya tidak ada satu dokumenpun yang bisa membuktikan kalau mereka menikah.
Pihak istri beserta keluarganya tentu saja nggak rela. Mereka melaporkan kepada polisi. Tapi polisi dan pengadilan nggak bisa memproses, wong nggak ada bukti atau dokumen resmi yang menyatakan kalau mereka menikah. Wis....pokoknya akhirnya jadi bermasalah.
Kok enak banget si pria. Ninggalin perusahaan tapi sementara itu dapat buruh gratis untuk me-manage perusahaannya. Belum lagi, sebelum dia pulang ke negaranya, dia bisa tidur dengan perempuan tersebut tanpa merasa punya tanggung jawab kalau perempuan tersebut sebetulnya adalah istrinya. Itulah resikonya kalau kawin siri.
Kalau kawin siri, memang sah menurut agama, tinggal yang mengerjakannya mau apa nggak. Untuk resiko itu urusan diri mereka sendiri. Jangan menyalahkan aturan agamanya, maka kalau cari pasangan minta pada Alloh Pasangan yang baik. Nikah KUA kadang banyak masalah apalagi nikah siri yang ujung2nya masalah adalah pembagian harta , yah toh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar